nikmatnya merokok di ruang publik, padahal sebelahnya banyak orang, bagaimana dengan hak udara bersih orang lain? |
selain perempuan ini, ada beberapa orang lain di dalam yang merokok juga |
Kalau satu restoran saja terang-terangan melanggar PerGub no. 88 tahun 2010, bagaimana dengan ratusan restoran lain di mall tersebut? |
Kebetulan saya baru saja sampai di Grand Indonesia, bersama anak dan suami saya. Turun dari parkiran, ketika berjalan arah eskalator melewati deretan restoran, perhatian saya teralihkan oleh semerbak bau asap rokok lalu saya berhenti bersama suami saya.
"Bau asap rokok?"
Suami saya mundur lagi dan menengok ke arah restoran tersebut.
"Dimana bau asap rokok? Ada yang merokok di dalam? Ini kan di dalam mall??"
Lalu saya berdiri di depan restoran tersebut sambil mata saya dan suami mencari-cari mana yang merokok?
"Ah itu dia, ada!" Kata saya kepada suami. Lalu suami bilang, "ada lagi di dalam!"
Saya kemudian memotret bukti, dan tempatnya. Sambil bergeleng ironi.
Jam 19.00 wib di hari minggu, tertanggal 4 oktober 2015, di dalam mall grand indonesia, tepatnya The People's Cafe masih boleh merokok!
Ini baru satu restoran, belum restoran lainnya yang ada ratusan di mall megah ini.
Sekali lagi saya bertanya, sesuai dengan Pergub 88 tahun 2010, MEMANGNYA MASIH BOLEH MEROKOK DI DALAM MALL?
Elysabeth Ongkojoyo
- menulis ini sesaat setelah melihat peristiwa ini.
19.08 wib, Grand Indonesia.
Jam 19.00 wib di hari minggu, tertanggal 4 september 2015, di dalam mall grand indonesia, tepatnya The People's Cafe masih boleh merokok!
BalasHapus>> ci salah ketik bulan nih
Oh iya terlalu napsu sampe salah ketik bulan hahhah
BalasHapuswajah org harusnya sih di blur..
BalasHapusGpp, biar terkenal itu orangnya (dlm artian buruk).
Hapus